Rabu, 15 Mei 2013

Profesi IT Software Engineering



Software Engineering atau SE adalah satu bidang profesi yang mendalami cara-cara pengembangan perangkat lunak termasuk pembuatan, pemeliharaan, manajemen organisasi pengembanganan perangkat lunak dan manajemen kualitas.

Software Engineer bisa digolongkan sebagai sebuah profesi. Deskripsi kerja dari seorang Software Engineer adalah melakukan aktivitas engineering (analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, dan validasi) untuk menghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah pada berbagai bidang.

Untuk bisa melaksanakan tugas sebagai Software Engineer seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan tertentu yang memberikan bekal untuk melakukan kerja dengan baik dan benar. Selain itu setelah lulus dari pendidikan, seorang Software Engineer juga dituntut untuk memiliki pengalaman cukup dalam pekerjaan ini melalui keikutsertaannya sebagai pekerja magang dalam proyek. Software Engineer juga harus terus memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi komputer yang cepat.

Profesi Software Engineer sejauh ini belum memiliki organisasi profesi. Organisasi profesi Software Engineer yang mungkin diperlukan adalah tidak diperlukan untuk menyeleksi keanggotaannya, namun yang penting adalah bisa memberikan kualifikasi yang jelas tentang apa Software Engineering itu, siapa Software Engineer itu, dan membantu anggotanya untuk memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya. Namun belakangan ini pengesahan profesi Software Engineer oleh organisasi profesi mulai dirasakan perlu karena banyak bidang kerja profesi ini yang bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak.

karakteristik yang dimiliki Software Engineer:
Kompetensi,  yaitu suatu sifat yang selalu menuntut profesional Software Engineer untuk
 memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang Software Engineer tidak boleh berhenti belajar karena dunia software engineering terus berkembang dan berubah dengan cepat. Profesi Software Engineer tidak melekat seumur hidup, hanya sepanjang seseorang terus mengikuti tuntutan profesinya. Dan ini sesuai dengan etika profesi yang berlaku umum bahwa hanya profesional yang berkompeten yang berhak melakukan pekerjaan di bidangnya.

Tanggung jawab pribadi: yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi. Seorang Software Engineer untuk itu harus mengenal kemampuan dirinya, sehingga bisa mempertanggungjawabkan semua pekerjaan yang dilakukannya secara moral: selalu merekomendasikan apa adanya, melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya, dan mendahulukan kepentingan umum.

Pendidikan formal yang diperlukan seorang Software Engineer
Kemampuan yang perlu dimiliki seorang Software Engineer supaya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar adalah:
 metodologi pengembangan perangkat lunak: analisa masalah, perancangan sistem yang ada dan yang akan dibangun, meng-kode-kan disain menjadi perangkat lunak.
Mengelola kelompok kerja
Mengelola sumber daya: merencanakan, mengadakan, mengawasi, dan mengoptimalkan pemanfaatannya
Komunikasi
Seorang Software Engineer harus memiliki pendidikan formal tingkat sarjana yang merupakan gabungan dari bidang:
·         Computer science: terutama dalam perangkat keras
·         Engineering: terutama dalam pendekatan/metode analisa pemecahan masalah
·         Industrial engineering: terutama dalam optimasi proses dan sumber daya
·         Management: terutama dalam mengelola manusia dan kelompok kerja, manajemen proyek
·         Social science: terutama dalam pendekatan manusia dan komunikasi
Dari uraian di atas jelas bahwa profesi Software Engineer tidak semata mengandalkan pengetahuan dalam ilmu komputer.

Pada negara- negara maju di dunia seperti amerika,  profesi sebagai seorang Software engineer sangatlah diminati. Menurut Glassdoor, seperti dikutip dari Wall Street Journal, seorang Software engineer Google rata-rata memiliki gaji pokok sebesar 128.336 dollar AS (sekitar Rp 1,2 miliar per tahun atau Rp 100 juta perbulan)

Rekomendasi untuk pengembangan profesi Software Engineer di Indonesia.
Di Indonesia profesi Software Engineer belum terdefinisikan, masih dicampur adukkan dengan profesi lainnya. Di dalam pengembangan perangkat lunak dikenal 2 aktor yang terlibat yaitu System Analyst dan Programmer. System Analyst melakukan analisa terhadap masalah dan kebutuhan organisasi dalam mengelola orang, metode, dan teknologi untuk mengatasi masalah tersebut. Programmer merencanakan keperluan penggunaan perangkat keras dan lunak yang sesuai dengan solusi yang direkomendasikan oleh System Analyst, dan memastikan kebenarannya sesuai dengan spesifikasi.
Bidang kerja Software Engineer meliputi bidang kerja System Analyst dan Programmer yaitu mencakup semua fase dalam software development life cycle: analisa sistem, analisa kebutuhan perangkat lunak, perancangan sistem, pembuatan dan perawatan perangkat lunak, ditambah dengan tugas dari manager proyek yaitu perencanaan dan pengelolaan proyek.

Sabtu, 27 April 2013

Rencana Tes Penerimaan

Menurut Anda seberapa penting dilakukan tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat? Jelaskan jawaban Anda.

Jawab :
Sangat penting, tes penerimaan pada sistem yang dibuat dimaksudkan untuk mengetahui apakakah sistem tersebut sudah sesuai dengan yang di janjikan ( sesuai dengan keinginan)

‘POST TEST RENCANA TES PENERIMAAN’
Apa saja yang perlu dicek pada kegiatan 'Rencana Penerimaan'? Sebut dan jelaskan 

Jawab :
Melakukan tes percobaan dimana sistem yang baru dicoba beberapa hari adapun jika terjadi kesalahan si pembuat akan memperbaikinya. tidak ada jaminan bahwa kelebihan sistem baru dipakai oleh user, pada hari pertama yang paling berperan adalah tampilan sistem.

Tes satu per satu dimana melakukan tes pada sistem secara satu ersatu dan jika ada yang error maka pembuat akan memperbaikio langsung atau jika parah maka tes dapat ditunda. Rangkaian pengujian inilah yang disebut dengan Rencana Tes Penerimaan (Acceptance Test Plan / ATP). ATP pembuat dalam memperlihatkan keunggulan fungsi - fungsi dari sistem yang baru, user pun tidak takut jika terjadi kesalahan karena segera di perbaiki dan pembuat dapat mengetahui letak error secara langsung namun kekuranganya adalah pembuat akan banyak menulis untuk laporan ATP. Dengan adanya tulisan ATP yang dibuat user itu sendiri maka persentase perimaan sistem baru besar adanya. 

Memastikan sistem sesuai dengan perjanjian adalah penting untuk melakukan ini sehingga user tidak merasa ditipu dan jika belum maka sistem dapat dikembalikan atau malah bisa mencancel.

Menggunakan design, dengan menggunakan design maka tes dapat dikelompokan sehingga dapat mempermudah pengetesan itu sendiri. Selain dengan design cara lain pengelompokan adalah dengan fungsi

Menulis percobaan pada metode satu ini pembuat harus sudah siap dengan membuat sebuah list apa saja yang akan diujikan nanti kepada user.

Daftar rencana tes penerimaan yaitu dengan cara menggunakan hal seperti
  • Hasilkan Fungsi vs. Tabel Percobaan dan semua FS yang dijanjikan telah dialamatkan.
  • Definiskan percobaan dan kumpulan percobaan 
  • Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan
  • Klien dan Tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perlu, dan     ditandatangani oleh user. Klien mengetahui bahwa keberhasilan penyelesaian dari percobaan akan mempengaruhi penerimaan sistem
  • Tanggung jawab untuk percobaan data telah ditetapkan. Data untuk percobaan seharusnya disediakan oleh tim proyek dan juga user
Kesimpulan untuk rencana tes penerimaan dimana sebaiknya pembuat sistem baru menganjurkan user untuk membuat ATP sehingga user dapat merasa mengawasi dan sebagai pembuat harus dapat membangun sistem dari percobaan.
Kesimpulan untuk tahap design, Pada akhir tahap disain kita menempuh beberapa kejadian penting seperti Dokumen Spesifikasi Disain memuat disain akhir tingkat atas melalui disain tingkat menengah, Tanggung jawab ATP disahkan dan dimulaidan Rencana proyek, khususnya perkiraan perlu ditinjau kembali.



Kamis, 04 April 2013

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
















Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Pada undang-undang No. 36 Tahun 1999 pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.

Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.

Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yaitu:

Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

KESIMPULAN :
* Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
* Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
* Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.


Sumber :

http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
Diposkan oleh Prasetio Utomo di 21.40


Sabtu, 16 Maret 2013

Cybercrime


Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan terbergi menjadi 2 yaitu :

Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

---Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes

Sabtu, 17 November 2012

SPK_13109342_Aldiyanto

Klik link dibawah ini
V-class SPK

SPK_13109342_Aldiyanto Alif

Nama : Aldiyanto Alif
NPM : 13109342
Kelas : 4ka06


Soal :
Seorang pengusaha yang mempunyai pabrik membutuhkan 2 macam bahan mentah, yaitu A
dan B, yang masing-masing berjumlah 75 dan 50 satuan. Dari kedua bahan mentah ini akan
dihasilkan 2 macam barang, yaitu R dan P dengan ketentuan barang R dan P memerlukan
bahan mentah A dan B sebagai inputnya. Penggunaan bahan mentah tersebut dapat
dinyatakan sebagai berikut :
1 satuan barang R memerlukan 5 satuan bahan A dan 3 satuan bahan B.
1 satuan barang P memerlukan 2 satuan bahan A dan 3 satuan bahan B.
Kedua barang produk ini dapat dijual keseluruhannya dengan nilai harga :
Untuk 1 satuan barang R seharga Rp 10.000,Untuk1 satuan P seharga Rp 7.500,-
Pertanyaan :
Formulasikan persoalan pengusaha ini ke dalam bentuk pemrograman linier.
Berapakah banyaknya barang R dan P serta banyaknya bahan A dan B
 Jawaban :




Z = 10.000P + 7.500R
5x1+2x2<= 75
3x1+3x2<=50
x1>= 0
x2>=0

5x1 + 2x2 <= 75 | 3 | 15x1 + 6x2 <= 225
3x1 + 3x2 <= 50 | 2 | 6x1 +6x2 <= 100
                                                   9x1 <= 125
                                                    x1 <= 13.9


5x1 + 2x2 <= 75
5(13.9) + 2x2 <= 75
69.5 +2x2 <= 75
2x2<= 75 - 69.5
2x2<= 5.5
x2 = 2.75

5A + 3B = R

2A + 3B = P
5 (13.9)+3(2.75) = R 2(13.9) + 3(2.75) = P
69.5 + 8.25 = 77.75 27.8 + 8.25 = 36.05

Z = 10000 P + 7500 R
   =  10000 (77.75) + 7500 (36.05)
   = 777500 + 270375 = 1047875

Minggu, 03 Juni 2012

Pengertian, Sistematika, dan Contoh Laporan


-         Metode analisis data.
-         Cara pengambilan kesimpulan.

Bab  IV    Hasil Penelitian

-         Gambaran selintas tentang setting.
-         Uraian penelitian secara umum – keseluruhan.
-         Penjelasan per siklus.
-         Proses menganalisa data.
-         Pembahasan dan pengambilan kesimpulan.

Bab   V    Kesimpulan dan saran

-         Kesimpulan.
-         Saran untuk tindakan lebih lanjut.

C. Bagian penunjang/penutup

-         Daftar pustaka.
-         Lampiran- lampiran.

Contoh Laporan Keuangan perusahaan

LAPORAN KEUANGAN (FINANCIAL STATEMENT)
Sebelum pembahasan mengenai laporan keuangan, ada hal penting yang harus dipahami   terlebih   dahulu,   yaitu  Jenis-jenis   perusahaan.   Karena   perbedaan   jenis perusahaan berpengaruh kepada format dan perkiraan-perkiraan  yang digunakan dalam laporan.
JENIS-JENIS PERUSAHAAN
Jenis-jenis perusahaan  berdasarkan  pemilikan dan status hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan dan biasanya     status     hukum     perusahaan     berbentuk     UD     (usaha     dagang),     CV (commanditaire verschop), PD (perusahaan dagang) dan sebagainya.
2.  Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham yang dimiliki  oleh banyak  orang, yang disebut  pemegang  saham.  Status  hukum  PT harus mendapat pengesahan Menteri Kehakiman RI.
selanjutnya perlu dipahami adalah jenis perusahaan dilihat dari bidang usaha, yang mana terbagi atas 3 macam, yaitu :
1.  Perusahaan  Jasa (Service Company),  yaitu perusahaan  yang bergerak  dalam  bidang penjualan  jasa keahlian.  Contoh  seperti  kantor  akuntan  publik,  usaha  salon,  usaha bengkel,  bank,  asuransi,  lembaga  pendidikan,  sekolah,  universitas,  klinik  dokter, kantor notaris, perusahaan leasing, rumah sakit, usaha rental mobil, jasa pengurusan surat-surat, usaha jasa pengiriman,dan sebagainya.
2.  Perusahaan Dagang (Trading Company), yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang membeli dan menjual barang dagangan. Contoh  seperti showroom atau dealer motor, apotik, toko elektronika, toko grosir, supermarket,  minimarket, toko sparepart,   toko pakaian, distributor, dan sebagainya.
3.  Perusahaan  Industri          (Manufacture),  yaitu  perusahaan  yang  mengolah  bahan  baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual hasil produksi. Contoh seperti restaurant, usaha  catering,  kerajinan  mebel, usaha  furniture,  pabrik  semen,  pabrik  pasta  gigi, pabrik permen/coklat, pabrik lampu pijar, dan usaha home industri lainnya.
PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan  keuangan  adalah  sekumpulan  informasi  keuangan  perusahaan  dalam suatu  periode  tertentu  yang  disajikan  dalam  bentuk  laporan  sistematis  yang  mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan.
UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Unsur utama Laporan Keuangan terdiri dari :
1.  Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
2.  Laporan  Perubahan  Ekuitas  (untuk  perusahaan  perseorangan)  (Capital  Statement)
atau
Laporan Saldo Laba (untuk perseroan terbatas) (Retained Earning Statement)
3.  Neraca ( Balance Sheet )
4.  Laporan Arus Kas ( Cash Flow Statement )
5.  Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk lebih jelasnya, berikut ini diuraikan gambaran singkat dan bentuk umum masing- masing unsur laporan keuangan diatas.
LAPORAN LABA RUGI ( Income Statement )
Laporan  laba  rugi  adalah  suatu  laporan  sistematis  yang  menggambarkan  hasil operasi perusahaan  dalam  suatu  periode  waktu  tertentu.  Hasil  operasi  perusahaan diperoleh dengan cara membandingkan antara penghasilan yang diperoleh dengan beban- beban yang telah dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Mempertemukan penghasilan  dengan  beban  yang  dikeluarkan  untuk memperoleh  penghasilan  tersebut dalam akuntansi disebut dengan prinsip ‘Matching’.
BENTUK LAPORAN LABA RUGI
Ada 2 (dua) macam bentuk Laporan Laba Rugi, yaitu  Bentuk Single Step dan Multi Step. Dalam praktik pembukuan perusahaan di Indonesia, bentuk Multi Step yang lebih sering digunakan.
Contoh : Laporan Laba Rugi (Bentuk Multi Step)  - Perusahaan Jasa
‘NAMA PERUSAHAAN JASA’
LAPORAN LABA RUGI
Untuk periode berakhir pada tanggal 31 Desember 2004
Pendapatan Usaha                                                                                                                  Rp. 50.000.000,-
Beban Usaha :
o o Beban gaji karyawanBeban sewa kantor Rp. 8.000.000,- Rp. 4.000.000,-
o o Beban listrik, telepon dan air Beban penyusutan Beban lain-lain Jumlah beban usaha Rp. 2.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 1.000.000,-
Rp. 19.000.000,-
Laba Usaha                                                                                                                             Rp.31.000.000,-
Pendapatan Luar Usaha :
o   Pendapatan bunga                                Rp. 1.000.000,-
o   Pendapatan jasa giro                           Rp.    500.000,-
Jumlah pendapatan luar usaha                                                            Rp.   1.500.000,-
Beban Luar Usaha :
o   Beban bunga pinjaman                        Rp.      800.000,-
o   Denda keterlambatan                          Rp.    200.000,-
o   Jumlah biaya luar usaha                                                    Rp.   1.000.000,-
Pendapatan / Biaya luar usaha                                                                                             Rp.      500.000,-
Laba bersih sebelum pajak                                                                                               Rp.31.500.000,- Pajak penghasilan badan (PPh ps 29) – lampiran                                                                     Rp.  4.500.000,-
Laba bersih setelah pajak                                                                                                 Rp.27.000.000,-
Contoh : Laporan Laba Rugi ( Bentuk Multi Step ) – Perusahaan Dagang
‘NAMA PERUSAHAAN DAGANG’
LAPORAN LABA RUGI
Untuk periode berakhir pada tanggal 31 Desember 2004
Penjualan kotor (bruto)Retur penjualan Rp.   2.000.000,- Rp. 80.000.000,-
Penjualan bersih (neto)
Rp.   3.000.000,-Rp. 77.000.000,-
Harga pokok penjualan :Persediaan barang dagangan (awal) Rp. 25.000.000,-Rp. 40.000.000,-
Pembelian barang daganganOngkos angkut pembelian Rp.   1.500.000,-
Potongan penjualan                                                     Rp.   1.000.000,-
Retur pembelian            Rp. 2.000.000,-
Potongan pembelian                                                   Rp.    1.000.000,-
Pembelian bersih Rp. 38.500.000,-
Barang siap dijual Rp. 63.500.000,-
Persediaan barang dagangan (akhir) Rp. 33.500.000,-
Harga pokok penjualan
Rp. 30.000.000,-
Laba kotor
Rp. 47.000.000,-
(Rp. 3.000.000,-)
Laba kotor    (pindah dari halaman sebelumnya)Beban Usaha :Beban penjualan    Beban gaji karyawan penjualan Rp. 3.000.000,-Rp. 2.500.000,- Rp. 47.000.000,-
o   Beban promosiBeban penjualan    lain-lainBeban administrasi & umum: Rp. 500.000,-
o   Beban gaji karyawan kantoroBeban sewa kantor Rp. 2.000.000,-Rp. 4.000.000,-
o   Beban listrik, telepon dan airoBeban penyusutanBeban lain-laino   Jumlah beban usaha Rp. 2.000.000,-Rp. 2.000.000,-Rp. 1.000.000,- Rp. 19.000.000,-
Laba Usaha
Rp. 28.000.000,-
Pendapatan Luar Usaha :

o   Pendapatan bungao   Pendapatan jasa giro Rp. 1.000.000,-Rp.    500.000,-
Jumlah pendapatan luar usaha                                               Rp.   1.500.000,-
Beban Luar Usaha :
o   Beban bunga pinjaman                                       Rp.      800.000,-
o   Denda keterlambatan                                          Rp.    200.000,-
Jumlah biaya luar usaha                                                           Rp.   1.000.000,-
Pendapatan / Biaya luar usaha                                                                                             Rp.      500.000,-
Laba bersih sebelum pajak                                                                                               Rp.28.500.000,- Pajak penghasilan badan (PPh ps 29) – lampiran                                                                      Rp.  4.500.000,-
Laba bersih setelah pajak                                                                                                 Rp.24.000.000,-
Laporan Perubahan Ekuitas ( Capital Statements )
Contoh : Laporan Perubahan Ekuitas untuk Perusahaan Perseorangan
“NAMA PERUSAHAAN”
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Untuk periode berakhir pada tanggal 31 Desember 2004
Ekuitas  (awal)                                                                                                             Rp. 200.000.000,-
Laba bersih setelah pajak                                                     Rp. 24.000.000,-
Prive ( Drawing )                                                           Rp. 10.000.000,-
Penambahan modal                                                                                   Rp.   14.000.000,- Ekuitas (akhir)                                                                                                                            Rp. 214.000.000,-
Laporan Saldo Laba ( Retained Earning Statements )
Contoh : Laporan Saldo Laba untuk Perseroan Terbatas (PT)
“NAMA PERSEROAN TERBATAS”
LAPORAN SALDO LABA
Untuk periode berakhir pada tanggal 31 Desember 2004
Saldo Laba  (awal)                                                                                                     Rp. 200.000.000,-
Laba bersih setelah pajak                                                     Rp. 24.000.000,-
Deviden                                                                           Rp. 10.000.000,-
Penambahan Laba Ditahan Periode Berjalan                                    Rp.   14.000.000,-
Saldo Laba  (akhir)                                                                                                                Rp. 214.000.000,-
NERACA ( Balance Sheet )
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan perusahaan, terdiri dari Aktiva (harta kekayaaan), Kewajiban dan Modal pada suatu tanggal tertentu.
Neraca merupakan bentuk resmi dari persamaan akuntansi. Judul neraca ditulis secara urut baris, dimulai dari :
Nama Perusahaan;
Neraca;
Tanggal Neraca ( “Per tanggal 31 Januari “)
Contoh : NERACA ( bentuk skontro )– Perusahaan Perseorangan Usaha Jasa
“NAMA PERUSAHAAN PERSEORANGAN”
N  E  R  A  C  A
Per tanggal 31 Desember 2004
Aktiva Lancar: Hutang Lancar:
Kas ditangan                                       15.000.000 Hutang usaha                                           81.000.000
Bank                                                      45.000.000 Hutang biaya                                               8.000.000
Deposito                                            100.000.000 Hutang pajak                                               2.000.000
Piutang usaha                                    60.000.000 Hutang bank                                              50.000.000
Piutang wesel                                     10.000.000 Uang muka penjualan                             10.000.000
Perlengkapan                                        3.000.000 Jumlah hutang lancar                           151.000.000
Biaya dibayar dimuka                         5.000.000
Pajak dibayar dimuka                       3.000.0000 Hutang Jangka Panjang:
Jumlah aktiva lancar                      241.000.000 Hutang bank                                            100.000.000
Investasi Jangka Panjang: Hutang hipotik                                         100.000.000
Saham                                                  30.000.000
Obligasi                                                50.000.000 Jumlah hutang jangka panjang          200.000.000
Jumlah Investasi Jk Panjang         80.000.000
Aktiva Tetap : Ekuitas:
Tanah                                                 200.000.000 Modal Pemilik                                        550.000.000
Bangunan                                          300.000.000
Kendaraan                                           50.000.000 Jumlah modal                                        550.000.000
Peralatan Kantor                                20.000.000
Furniture                                               10.000.000
Jumlah Aktiva Tetap                       580.000.000
JUMLAH AKTIVA                            901.000.000 JUMLAH KEWAJIBAN  & MODAL   901.000.000
Contoh : NERACA  ( bentuk skontro )– Perseroan Terbatas Usaha Dagang